Contact Us - Privacy Policy - Disclaimer - Terms of Service - About

Pengertian Kalam [الكلام] dan Pembagiannya dalam Ilmu Nahwu


Pengertian Kalam [الكلام]  dan Pembagiannya dalam Ilmu Nahwu


Pengertian

Sesuai arti bahasa kalam adalah isim yang diucapkan oleh manusia baik itu berfaedah atau tidak, sedangkan sesuai arti istilah kalam adalah :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ

Kalam adalah lafadz (اللَّفْظُ) yang tersusun (المُرَكَّبُ), berfaedah (المُفِيْدُ), dan diucapkan dengan sadar (بالوضع).

Maksud dari arti di atas menurut para ahli nahwu yaitu kalam itu harus memenuhi empat syarat, yaitu:

اللَّفْظُ  /  lafadz yang dimaksud lafadz adalah suara yang mengandung beberapa huruf hijaiyah, contoh jika kamu katakan 'زَيْدٌ' , maka itu suara yang tersusun dari huruf hijaiyah berupa ز ي د, jika tidak tersusun dari huruf hijaiyah seperti suara benda yang jatuh maka tidak termasuk lafadz.

المُرَكَّبُ  / yang tersusun : maksudnya ialah yang tersusun dari dua kata atau lebih, contoh:
 قَامَ زَيْدٌ
زَيْدٌ قَائِمٌ
pada contoh pertama tersusun dari fi'il dan fa'il, setiap fa'il itu dibaca rofa', maka kata زَيْدٌ dibaca rofa' dengan tanda rofa'nya yaitu dhommah, dan pada contoh kedua di atas tersusun dari mubtada' dan khobar, setiap mubtada' dibaca rofa' karena berada di awal kalimat, dan khobar juga dibaca rofa' karena mubdata'.
Maka yang dimaksud dengan murokkab itu tersusun dari dua atau lebih kata, dan jika hanya terdapat satu kata saja 'زَيْدٌ' maka bukan termasuk kalam menurut ahli nahwu.

المُفِيْدُ   /  berfaedah: maksudnya adalah kalimat yang diucapkan itu harus memiliki faedah yang membuat pembicara dan lawan bicaranya itu diam karena sudah paham dengan yang dikatakan, contoh seperti kalimat:
 قَامَ زَيْدٌ  Zaid berdiri
زَيْدٌ قَائِمٌ  Zaid orang yang berdiri
maka kedua kalimat di atas itu memberikan faedah atau informasi lengkap dan utuh kepada pembicara dan lawan bicaranya bahwa zaid berdiri, maka sesungguhnya pendengar/lawan bicara jika mendengarkan kedua kalimat di atas tidak menunggu apapun, itu yang menunjukkan bahwa ia paham karena kalimatnya sudah sempurna, dan membuat pembicara diam karena tidak perlu menjelaskan apapun lagi.

Adapun kata yang murokkab tapi tidak mufid, contoh:
 غُلَامُ زَيْدٍ Anak Zaid
إنْ قَامَ زَيْدٌ  Jika zaid berdiri
pada contoh pertama, itu hanya susunan yang mudhof - mudhof ilaih yang kedudukannya hanyalah kata tanpa penjelas dan tanpa fi'il.
dan contoh kedua, itu adalah kalimat syarat yang diawali dengan 'jika' dan tidak mengandung kalimat jawab, maka contoh kedua juga menjadi tidak lengkap dan membuat orang yang mendengar akan bertanya lagi. 
maka kedua contoh di atas walaupun murokkab atau tersusun tapi karena tidak berfaedah maka ia tidak termasuk kalam.

بالوضع  /  diucapkan secara sadar Sebagian ulama nahwu menafsirkan kata ini dengan kata 'sadar', maka semua kata atau yang diucapkan oleh "orang tidur/ngelindur" "orang gila" maka tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu, sebagian dari ahli nahwu juga menafsirkan kata بالوضع dengan perkataan orang Arab, maka perkataan orang selain Arab itu juga tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu.



Pembagian kalam

Kalam itu ada tiga, yaitu:

Isim

Selengkapnya di sini

Fi'il 

Selengkapnya di sini

Huruf

Selengkapnya di sini


Demikianlah penjelasan tentang kalam dan pembagiannnya, semoga bermanfaat dan selamat belajar. :)

1 comment: