إِنَّ الْوَاوَ وَ الْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَتُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ أَصْلُهُ أَجْوَبَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُ أَبْيَنَ
Wawu ataupun ya’ yang berharakat sukun, keduanya tidak boleh diubah menjadi Alif, kecuali bila sukunnya tidak asli karena pergantian harokat keduanya pada huruf sebelumnya( amati kaidah ilal ke 2). Contoh:أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ serta أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ.
Praktek I’ lal:
أَجَابَ
أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ menjajaki wazan أَفْعَلَ harokat wawu dipindah pada huruf sebelumnya sebab dia berharokat serta sebelumnya terdapat huruf shahih sukun, sebab beratnya mengucapkan, hingga jadi أَجَوْبَ( amati kaidah I’ lal ke 2). Setelah itu wawu diubah menjadi alif, sebab asalnya wawu berharokat serta sekarang dia jatuh setelah harokat fathah( amati kaidah I’ lal ke 1). Maka jadi أَجَابَ.
أَبَانَ
أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ menjajaki wazan أَفْعَلَ harokah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya sebab dia berharokah, serta sebelumnya terdapat huruf shahih yg sukun, sebab beratnya mengucapkan, hingga jadi أَبَيَْنَ( amati kaidah I’ lal ke 2). Setelah itu Ya’ diubah jadi Alif, sebab asalnya Ya’ berharokah, serta sekarang dia jatuh setelah harokah fathah( amati kaidah I’ lal ke 1). Maka jadi أَبَانَ.
Kaidah I'lal :
Referensi:
- Kitab Qowaidul I'lal Fis Sharf
No comments:
Post a Comment