Contact Us - Privacy Policy - Disclaimer - Terms of Service - About
loading...

Keadaan Mabni Fi'il Madhi dalam Ilmu Nahwu (أحوال بناء الفعل الماضي)

 

Jika kita melihat contoh kalimat di atas, semua fi'il di atas adalah fi'il madhi, dan jika kita ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa semua fi'il madhi berupa kata mabni atau harakat akhirnya tetap (tidak berubah).  Macam-macam keadaan fi'il madhi dilihat dari mabninya :

Contoh Kalimat :


(1) اشْتَـدَّ البَرْدُ                                          

Dinginnya bertambah

(2) نَزَلَ المَطَرُ

Ujan telah turun

(3) أكَـلَ مَحْمُوْدٌ الخُبْزَ

Kamu sudah makan roti


***


(4) الرِّجَالُ ذَهَبُـوا

Para laki-laki  sudah pergi

(5) الأوْلَادُ لَعِبُـوا

Anak-anak sudah bermain

(6) الأمَّهَاتُ أطْعَـمْـنَ أوْلَادَهُمْ

Ibu-ibu sudah memberi makan anak-anaknya


***


(7) فَتَـحْـتُ الخِزَانَةَ

Saya sudah membuka lemari

(8) ذَهَـبْـنَا إلَى المَسْجِدِ

Kami sudah pergi ke masjid

(9) قَطَـفْـنَا الأزْهَارَ

Kami sudah memetik bunga



Pembahasan :

Jika kita melihat contoh kalimat di atas, semua fi'il di atas adalah fi'il madhi, dan jika kita ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa semua fi'il madhi berupa kata mabni atau harakat akhirnya tetap (tidak berubah).

Macam-macam keadaan fi'il madhi dilihat dari mabninya :

1. Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 1-3 yaitu kata اشْتَـدَّ , نَزَلَ , أكَـلَ 

kalau kita perhatikan ketiga fi'il itu tidak tersambung dengan huruf tambahan, dan kita lihat di akhir katanya berupa harakat fathah, maka dari itu pada keadaan ini ketiga fi'il madhi tersebut mabninya mabni fathah.

2. Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 4 dan 5 yaitu kata ذَهَبُـوا لَعِبُـوا 

Kalau kita perhatikan ketiga fi'il madhi di atas tersambung dengan huruf wawu dan nun yang menunjukkan arti jamak laki-laki,  dan pada huruf terakhir fi'il madhi adalah dengan harakat dhommah, maka dari sini kita tahu ketika fi'il madhi disambung dengan wawu jamak, maka fi'il madhi tersebut dihukumi mabni dhommah

3. Jika kita lihat pada contoh kalimat nomer 6 - 9, dihukumi dengan mabni sukun, berikut ini adalah penjelasannya :

  • أطْعَـمْـنَ  terdapat nun yang menunjukkan arti jamak perempuan di akhirnya, dinamakan juga nun niswah "ـنَ". dan huruf berwarna merah adalah huruf akhir dari fi'il madhi tersebut "ـمْـ" artinya, fi'il madhi yang disambung dengan nun niswah, maka mabninya adalah mabni sukun.
  • فَتَـحْـتُ    terdapat huruf ta yang berharakat menunjukkan arti dhomir mutakallim wahdah (orang yg mengucapkan dan arti tunggal, yaitu 'Saya') "ـتُ" sedangkan huruf berwarna merah adalah huruf terakhir pada fi'il madhi tersebut yaitu "ـحْـ artinya, fi'il madhi yang disambung dengan dhomir ta berharakat, maka dihukumi dengan mabni sukun
  • ذَهَـبْـنَا    terdapat huruf nun menunjukkan fa'il jamak atau mutakallim ma'al ghoir (orang yang mengucapkan banyak artinya jamak, yaitu 'kami/kita') "ـنَا sedangkan huruf berwarna merah adalah huruf terakhir pada fi'il madhi tersebut yaitu "ـبْـ" artinya, fi'il madhi yang disambung dengan dhomir nun mutakallim ma'al ghoir dihukumi dengan mabni sukun.


Kaidah :

  • Pada dasarnya Fi'il madhi dihukumi mabni fathah, kecuali jika disambung dengan wawu jamak maka dihukumi mabni dhommah, atau juga jika disambung dengan ta yang berharakat, nun niswah, atau nun jamak "ـنَا" yang menunjukkan arti fa'il, maka dihukumi mabni sukun.




Referensi :

  • Kitab Nahwu Wadhih Jilid 2 Halaman 19 - 21.