(1) لَنَسْتَمِـعَـنَّ النَّصِيْحَةَ
Kami pasti mendengarkan nasihat
(2) لَأَذْهَـبَـنَّ مُبَكِّرًا
Saya pasti berangkat pagi-pagi
(3) النِّسَاءُ يَسْتَمِـعْـنَ النَّصِيْحَةَ
Para perempuan sedang mendengarkan nasehat
(4) الطَّالِبَاتُ يَذْهَبْنَ
Pembahasan :
Jika kita lihat contoh kalimat di atas, pada contoh pertama dan kedua yaitu لَنَسْتَمِـعَـنَّ dan لَأَذْهَـبَـنَّ kita lihat keduanya terdapat nun taukid di akhir kata, yaitu nun bertasydid "ـنَّ", sedangkan harakat akhir fi'il mudhori keduanya adalah berharakat fathah "لَأَذْهَـبَـ & لَنَسْتَمِـعَـ " yaitu huruf ba dan ain yang berwarna biru, maka sudah bisa kita pastikan, kedua fi'il mudhori yang tersambung dengan nun taukid hukumnya adalah mabni, dan mabninya adalah mabni fathah.
Sedangkan pada contoh kalimat ketiga dan keempat, yaitu "يَسْتَمِـعْـنَ dan يَذْهَبْنَ "kita lihat pada keduanya terdapat nun niswah di akhir kata, (nun niswah yaitu nun yang menunjukkan arti dhomir perempuan banyak dan ghoib atau mereka perempuan), ditunjukkan dengan nun pada akhirnya "ـنَ", sedangkan harakat akhir fi'il mudhori keduanya adalah berharakat sukun, yaitu "يَسْتَمِـعْـ dan يَذْهَبْـ" dapat kita lihat pada huruf ba dan ain yang berwarna biru, keduanya berharakat sukun, artinya fi'il mudhori yang tersambung dengan nun niswah, maka hukumnya adalah mabni, dan mabninya adalah mabni sukun.
Kaidah:
- Fi'il mudhori akan menjadi mabni fathah jika digabungkan dengan nun taukid.
- Sedangkan jika digabungkan dengan nun niswah, maka fi'il mudhori akan dihukumi mabni sukun.
- Kitab Nahwu Wadhih, Jilid 2, Halaman 29 dan 30.
No comments:
Post a Comment