Contact Us - Privacy Policy - Disclaimer - Terms of Service - About

Keadaan Mabni Fi'il 'Amr dalam Ilmu Nahwu (أحوال بناء الأمر)

 

Kita tahu bahwa semua fi'il 'amr itu mabni atau tidak berubah harakat akhirnya, tapi dalam pembahasan kita kali ini, fi'il 'amr mempunyai bentuk mabni

Contoh Kalimat :


(1) نَظِّـفْ أسْنَانَكَ بَعْدَ الأكْلِ

Bersihkan gigimu setelah makan!


(2) إسْتَيْقِـظْـنَ مُبَكِّرَاتٍ

 Bangunlah (kalian perempuan) pagi-pagi!


(3) إفْتَـحَـنَّ كِتَابَكَ   

Bukalah (benar-benar) bukumu!


(4) اُدْعُ الطَبِيْبَ

Panggilkan dokter!


(5) ألْــقِ الشَّبَكَةَ يَاصَيَّادُ

Lemparlah jaringmu, wahai nelayan! 


(6) إفْتَـحَـا كِتَابَكُمَا

Bukalah buku kalian (berdua)!


(7) أخْرُجُـوا إلَى الحَدِيْقَةِ

Keluarlah kalian ke kebun!


(8) أغْلِـقِـي ذَلِكَ البَابَ

Tutuplah (perempuan) pintu itu!




Pembahasan :

Kita tahu bahwa semua fi'il 'amr itu mabni atau tidak berubah harakat akhirnya, tapi dalam pembahasan kita kali ini, fi'il 'amr mempunyai bentuk mabni yang berbeda-beda tergantung kata atau huruf yang tersambung dengannya. Berikut ini perinciannya :


  1. Pada contoh yang pertama kita lihat fi'il 'amr tersebut sepi dari tambahan huruf illat atau huruf yang menunjukkan arti mustasna, jamak, nun niswah, atau lainnya, fi'il tersebut masih shohih atau tanpa tambahan "نَظِّـفْ ", jika kita lihat fi'il 'amr di samping huruf akhirnya berharakat sukun, dan itu adalah tanda dasar sebuah fi'il 'amr, dan menjadi tanda pertama bahwa fi'il 'amr itu adalah mabni sukun.
  2. Pada contoh kedua fi'il 'amr mulai disambung dengan nun niswah (nun yang menunjukkan arti banyak perempuan), yaitu : "إسْتَيْقِـظْـنَ" , jika kita lihat fi'il 'amr tersebut ada nun niswah di akhirnya "ـنَ", dan kita lihat huruf asli pada kata tersebut akhirnya adalah berharakat sukun "ظْ", maka jelas, fi'il 'amr tersebut mabninya adalah mabni sukun.
  3. Pada contoh ketiga, fi'il 'amr disambung dengan nun taukid, yaitu nun yang bertujuan untuk memberikan arti 'banget, pasti, benar-benar, atau penguat' sebuah kata, yaitu "إفْتَـحَـنَّ " jika kita lihat nun taukid itu adalah 'ـنَّ', dan huruf yang bertanda merah adalah huruf asli yang terakhir pada fi'il 'amr tersebut 'ـحَـ' maka jelas, dalam keadaan ini, fi'il 'amr mempunyai tanda mabni berupa fathah, jadi mabninya adalah mabni fathah.
  4. Pada contoh keempat dan kelima, "اُدْعُ  dan ألْــقِ " kita lihat kedua fi'il 'amr tersebut huruf akhirnya adalah berupa huruf illat, atau huruf penyakit (huruf wawu, alif atau ya) yang telah dibuang karena menjadi fi'il 'amr, jika keduanya menjadi fi'il madhi maka huruf illatnya masih ada (ألْقَـى dan دَعَـا) dan ketika menjadi fi'il mudhori juga masih ada illatnya (يَدْعُـوْ dan يُلْقِـي) huruf-huruf illat itu semuanya harus dibuang saat menjadi fi'il 'amr, maka menjadi (اُدْعُ  dan ألْــقِ) maka para ulama nahwu sepakat, fi'il 'amr pada kondisi ini (yang akhirnya terdapat huruf illat) mabninya adalah dengan dibuangnya huruf illat tersebut saat fi'il 'amr.
  5. Pada contoh ke-6 sampai ke-8, yaitu "إفْتَـحَـا , أخْرُجُـوا dan أغْلِـقِـي" ketiga fi'il 'amr tersebut disambung dengan :
  • alif tasniyah pada akhir kata, menunjukkan arti dua (orang) "ـا"
  • wawu yang menunjukkan arti jamak (laki-laki) "ـوا"
  • huruf ya yang menunjukkan arti perempuan mukhotobah "ـي"
      yang mana ketiga kata di atas sebenarnya ada huruf nun yang dihilangkan,        saat fi'il mudhori : "يَفْتَحَانِ  ،  يَخْرُجُوْنَ  ، dan تَغْلِقِيْـنَ " namun karena ketiga        fi'il ini dijadikan fi'il 'amr, maka syaratnya huruf nun harus dibuang, 
      menjadi : "إفْتَـحَـا , أخْرُجُـوا dan أغْلِـقِـي", dari sini kita tahu, 
      bahwa mabninya fi'il 'amr pada kondisi ini adalah dihilangkannya nun.




Kaidah :


  • Fi'il 'amr dihukumi mabni sukun jika akhir katanya tak terdapat huruf illat dan tidak disambung dengan tambahan kata apapun. 
  • Fi'il 'amr juga dihukumi mabni sukun jika disambung dengan nun niswah di akhirnya.
  • Fi'il 'amr dihukumi mabni fathah jika disambung dengan nun taukid.
  • Fi'il 'amr dihukumi mabni dengan dihilangkannya huruf illat, jika di akhir kata tersebut mempunyai huruf illat.
  • Fi'il 'amr dihukumi mabni dengan dihilangkannya huruf nun, jika akhirnya terdapat alif tasniyah, wawu jamak, dan ya mukhotobah.





Referensi :

  • Kitab Nahwu Wadhih, Jilid 2 Halaman 23 - 25.





No comments:

Post a Comment