Contact Us - Privacy Policy - Disclaimer - Terms of Service - About
loading...

Pengertian Lam Juhud dalam Ilmu Nahwu (لام الجحود)

 

Pengertian Lam Juhud dalam Ilmu Nahwu (لام الجحود)

Pada postingan sebelumnya kita telah belajar tentang lam ta’lil, pembahasan selanjutnya tentang huruf yang menashabkan fi’il mudhori yaitu lam juhud.


Baca selengkapnya : Pengertian Lam Ta'lil dalam Ilmu Nahwu

 

1. Lam Juhud (لام الجحود)

Lam Juhud tergolong lam yang dapat membuat isim menjadi jar (huruf jar), tapi jika masuk ke fi’il mudhori maka biasanya keberadaan lam juhud juga terdapat fi’il kaana naqish (كان) dan maa nafyi (ما). Hal ini dapat kita jadikan sebagai landasan dalam membedakan lam juhud dengan lam ta’lil.

Contoh:

مَا كَانَ الوَلَدُ لِـيَخُوْنَ أبَاهُ

Tidaklah seorang anak mengkhianati ayahnya.

مَا كَانَتْ الزَّوْجَةُ لِـيَضْرِبَ زَوْجَهُ

Tidaklah seorang istri memukul suaminya

لَمْ يَكُنْ مَحْمُوْدٌ لِـيَسْرِقَ

Tidaklah Mahmud mencuri

 

Beberapa Ulama berpendapat bahwa Penamaan lam juhud sebenarnya tidaklah tepat karena kata juhud artinya adalah ingkar, adapun yang dimaksud yaitu nafyi atau juga pengecualian. Maka dari itu, lam ini dinamakan juga dengan lam nafyi yang mana berfaidah untuk taukid (penegas/penguat).

 

Dalam penjelasan di beberapa kitab, penamaan lam ini biasanya beda-beda, padahal intinya sama saja. Maka agar kita tidak bingung, kita sebut saja lam juhud ataupun lam nafyi lit ta’kiid. 


2.Pengertian Lam Juhud (تعريف لام الجحود)

 

Lam juhud yaitu lam maksurah (lam yang berharakat kasroh) dan mempunyai tugas mempertegas kenafyian atau memperkuat dalam kenafiyan (negative) suatu perkara. Dalam penggunaanya, lam juhud pasti dalam keadaan kalimat nafyi (negatif). Yaitu pada awal kalimat terdapat fi’il kana naqish, fi’il kaana tersebut terkadang dalam fi’il madhi yaitu كان ataupun juga dalam bentuk fi’il mudhari yaitu (يكون) yang juga didahului dengan huruf nafyi. Fi’il mudhori yang dimasuki lam juhud i’rabnya wajib manshub atau dibaca nashab dengan memperkirakan huruf an mashdariah (أن مصدرية) yang dihilangkan secara wajib. Lam ini bertujuan untuk mempertegas kenafyian.

 

Baca juga : Pengertian Fi'il Naqish dan Fi'il Taam

                   Pengertian Taukid dalam Ilmu Nahwu


3. Syarat-syarat Lam Juhud (شروط لام الجحود)

 

Setelah kita pahami penjelasan lam juhud di atas,  lam juhud mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi, kedua syarat itu adalah:

  • ·        Harus didahului fi’il kana naqis, baik dalam bentuk fi’il madhi (كان), atau dalam bentuk fi’il mudhori (يكون)
  • ·        Harus didahului huruf nafyi (kata negatif) bisa berupa مَا atau لَمْ

 

Contoh  kalimat:

 

 مَا كَانَ زَيْدٌ لِيَذْهَبَ إلَى السُوْقِ

  لَمْ يَكُنْ زَيْدٌ لِيَذْهَبَ إلَى السُوْقِ

Zaid tidak akan berangkat ke pasar

 

Pada penjelasan di atas sudah disebutkan bahwa lam ini berfaidah untuk taukid (memperkuat), lalu pertanyaannya adalah dari sisi manakah lam juhud ini memperkuat kalimat negatif ?

 

Jawaban :

Ulama Kuffah berpendapat, asal mula sebuah kalimat sebelum dimasuki oleh lam juhud , seperti ini bentuknya:

 

مَا كَانَ يَذْهَبُ إلَى السُوْقِ

 

Zaid tidak akan berangkat ke pasar.

 

Nah, agar  untuk mempertegas kalimat negatif di atas, maka ditambahkanlah lam juhud sebelum lafadz يَذْهَبُ. Maka, lam  juhud ini menurut sebagian ulama kuffah yaitu lam zaidah (lam tambahan) untuk mempertegas kalimat negatif yang juga bertugas menashabkan fi’il mudhari’ yang jatuh setelah lam juhud.

 

Adapun Ulama Bashrah berpendapat: Asal muasal sebuah kalimat sebelum kemasukan lam juhud adalah :

 

ماكَانَ زَيْدٌ قَاصِدًا لِلذِّهَابِ إلى السُوْقِ

 

Zaid tidak bermaksud pergi ke pasar

 

Maka dari itu, lam di atas ini menurut ulama basrah yaitu lam jaarah (lam yang bertugas untuk jar atau membuat isim dibaca jar) yang memang jika masuk pada isim, isim itu wajib dibaca jar. Tapi, jika lam tersebut masuk pada fi’il mudhari’, maka harus memperkirakan huruf an mashdariah yang disembunyikan.

 

4. Menghilangkan Huruf An Mashdariah (حذف أن مصدرية)

 

Pertanyaannya adalah huruf An mashdariah yang jatuh setelah lam juhud lebih baik dihilangkan atau dinampakkan ?

 

Jawaban:

Jika kemarin pada penjelasan lam ta’lil, yang mana An Masdariah tersebut boleh dinampakkan atau juga boleh dihilangkan, maka Berbeda dengan lam juhud yang mana An masdariah hukumnya wajib dihilangkan dengan kaidah sebagai berikut:

 

ينصب الفعل المضارع بأن مضمرة وجوبا بعد لام الجحود

 

Fi’il Mudhori’ wajib dibaca nashab dengan an masdariah yang jatuh setelah lam juhud.

Contoh:

 

ما كان المُسْلِمُ لِيَكْذِبَ

 

ما كان المُسْلِمُ لِأنْ يكذِبَ

Tidaklah Seorang muslim berbohong

 

 

 

                         Referensi:

 

  • ·        كتاب اللامات لزجاجي، ص 73
  • ·        المغني اللبيب لابن هشام، ج1, ص 233